Selasa, 06 Maret 2018

thumbnail

9 Keuntungan Membeli Properti Syariah

BERKAHNYA BELI RUMAH DI PROPERTI SYARIAH




   Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatu, Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua di dunia dan akhirat, Aamiin. 

   Membeli rumah di properti syariah memiliki banyak sekali keuntungan nya di dunia maupun di akhirat, akan tetapi untuk kali ini saya akan membahas 9 Keuntungan utama jika anda membeli properti dengan cara syariah :

1. 100% Terhindar dari RIBA

   Mengapa anda yakin kalau hal ini 100% terhindar dari riba?, Saya Yakin karna system yang di terapkan tidak ada unsur tambahan sedikitpun dari Harga yang telah di sepakati antara pihak developer dan pembeli. 
   Sebagai contoh : anda dapat membeli rumah 100jt dengan bayar cash, atau anda dapat membeli rumah tersebut seharga 120jt dengan cara KPR selama 5 tahun, atau anda dapat membeli rumah tersebut dengan harga 150jt dengan cara KPR selama 10 tahun, Jadi selama anda membeli rumah tersebut sesuai dengan harga yang di sepakati tanpa ada unsur tambahan sedikitpun maka in Syaa Allah Hal ini tidak mengandung unsur Riba sedikitpun.

2. Tanpa Pihak Bank

   Apa benar pihak bank tidak terkait akan hal ini? Benar, di system syariah yang ada hanya pihak devloper dan pembeli.

3. Tanpa Jaminan

   Apa benar tidak ada jaminan apapun bentuknya?, Ya, Bahkan Properti yang sudah anda KPR kan bukanlah Jaminan bagi pihak devloper.

4. Tanpa Suku Bunga

   Karna tidak ada keterkaitan dengan pihak bank, Maka tidak ada suku bunga sedikitpun, yang harus anda bayar adalah harga yang telah di sepakati di awal.

5. Tanpa Akad Batil

   Karna akad yang di lakukan antara devloper dan pembeli sesuai dengan syariat islam.

6. Tanpa Asuransi

   Rumah yang anda beli tidak ada keterkaitan dengan asuransi apapun.

7. Tanpa Denda 

   Tidak ada denda sedikitpun dari keterlambatan pembayaran KPR anda, karna jika denda berlaku maka hal itu adalah RIBA karna bersifat tambahan, sehingga perjanjian kesepakatan 1 harga di awal akan rusak.

8. Tanpa Pinalti

   Jika anda mempercepat pembayaran KPR anda, maka tidak ada denda pinalti yang di berlakukan, justru ada beberapa developer yang memberikan diskon saat pembeli melakukan pelunasan lebih cepat dari kesepakatan waktu KPR.

9. Tanpa Sita

   Kok bisa ya tidak ada penyitaan jika pembeli gagal membayar KPR, Ya karna jika pihak pembeli menyerah untuk meneruskan KPR maka Rumah yang anda miliki akan di jual dengan cara pribadi atau melalui developer, yang mana hasil penjualan nya untuk membayar sisa KPR ke devloper dan sisa hasil penjualan nya adalah milik anda sepenuhnya.

   Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, Semoga bermanfaat.

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatu.

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

Diberdayakan oleh Blogger.

Minat Booking